Mengenal Perisa Makanan
Perisa adalah bahan tambahan pangan yang digunakan untuk memberikan rasa dan aroma pada produk pangan. Biasanya, perisa digunakan untuk mengubah atau memperbaiki perisa alami dari suatu produk pangan atau menciptakan perisa pada produk yang tidak memiliki rasa yang diinginkan. Meskipun perisa termasuk dalam Bahan Tambahan Pangan (BTP), penggunaannya yang tepat dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan mutu pangan.
Jenis-Jenis Perisa Pangan:
Perisa Alami (Natural Flavors): Perisa alami diperoleh dari bahan-bahan tumbuhan atau hewan melalui ekstraksi fisik, proses mikrobiologi, atau enzimatik. Contohnya adalah essential oil, oleoresin, essence atau ekstraksi, hidrolisat protein, dan hasil pemanggangan atau pemanasan. Biasanya, bahan kimia alami digunakan oleh flavorist untuk menghasilkan perisa alami.
Perisa Identik Alami (Nature-Identical Flavors): Perisa identik alami diperoleh dari bahan-bahan tumbuhan dan hewan melalui proses kimia dengan menggunakan bahan kimia sintetik. Meskipun mengandung bahan kimia sintetik, perisa identik alami memiliki karakteristik sensori yang sama dengan perisa alami.
Perisa Artifisial (Artificial Flavors): Perisa artifisial dibuat dengan mencampurkan bahan kimia sintetik untuk menghasilkan perisa yang mirip dengan perisa alami. Meskipun komponen kimianya berbeda, namun karakteristik sensorinya sama dengan perisa alami. Perisa animasi dan perisa foto termasuk dalam perisa artifisial.
Regulasi Mengenai Perisa Pangan:
Di banyak negara, termasuk Indonesia, perisa pangan diatur oleh regulasi yang membaginya menjadi tiga jenis, yaitu perisa alami, perisa identik alami, dan perisa artifisial. Namun, di Amerika dan Eropa, perisa identik alami termasuk dalam perisa artifisial.
Penggunaan yang Tepat dan Batas Maksimal Penggunaan:
Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) seperti perisa harus sesuai dengan jenis pangan yang diproduksi dan tidak boleh melebihi batas maksimal penggunaan yang telah ditetapkan. Hal ini untuk menjaga keamanan dan kesehatan konsumen. Peraturan tersebut diatur dalam UU No. 18 Tahun 2012, PP No. 28 Tahun 2004, dan Permenkes No. 033 Tahun 2012.
Kesimpulan:
Penggunaan perisa pangan yang tepat dan sesuai dengan regulasi dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan mutu pangan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk memahami jenis-jenis perisa pangan, penggunaannya, dan batas maksimal yang diizinkan. Dengan menjadi konsumen cerdas dan memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa, kita dapat menjaga kesehatan dan keselamatan dalam mengonsumsi produk pangan.

Posting Komentar untuk "Mengenal Perisa Makanan"